Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang Kemdikbud-red) pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan
biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104
perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi yang mendapat bantuan
Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima
Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi dengan adanya
tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada tahun 2012 dilanjutkan dikembangkan
menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan
di 87 perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
saja.
Pada tahun 2013 akan dilanjutkan dengan
menerima 50.000 calon mahasiswa penerima. Bidikmisi yang diselenggarakan
di 95 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan beberapa PTS yang
akan diseleksi. Pada tahun ini sebanyak 1767 mahasiswa penerima
Bidikmisi dari jenjang D3 angkatan 2010 diharapkan akan menyelesaikan
studi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah
dan Tepat Waktu. Para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi
negeri harus melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang mengacu
pada pedoman yang telah ditentukan.
Penerima bantuan Bidikmisi adalah
lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK/sederajat tahun 2011, 2012 dan
2013 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara
ekonomi.
Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak
calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8
(delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1 dan selama 6 (enam)
semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan
pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasi
oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Harga satuan bantuan biaya pendidikan
tahun 2012 adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang
diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan
yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Seleksi
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
- Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
- Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
- PENGEMBANGAN POLITEKNIK bagi Politeknik.
2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur
penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia
seleksi yang berlaku.
3. Pendistribusian kuota penerimaan
masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan
pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
0 comments:
Posting Komentar